Konsep dari e-audit tersebut saat ini sedang menjadi wacana oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk diterapkan di semua lembaga negara dan institusi pemerintah. Wacana penerapan e-audit ini dilatarbelakangi dengan peningkatan opini audit atas kementrian/lembaga, dimana saat ini sudah banyak lembaga yang mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Dengan peningkatan opini atas L/K tersebut, maka yang menjadi tuntutan saat ini adalah penyusunan L/K yang lebig cepat, efisien, sehingga pemeriksaannya pun menjadi lebih cepat dan lebih transparan.
Secara garis besar pelaksanaan e-audit dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Membuat MoU dengan auditee untuk pengembangan sistem informasi dimana BPK dapat melakukan akses data ke sistem informasi tersebut. MoU tersebut merupakan cara bagi BPK untuk dapat mengakses data dari auditee.
- Auditee memberikan akses kepada BPK untuk dapat mengambil data Laporan Keuangan yang dibutuhkan melalui sistem informasi yang dikelola secara bersama dengan jaringan internet. Sistem ini dapat diakses oleh BPK secaraonline dan real time.
- Untuk keamanan, harus dipastikan bahwa akses yang diberikan kepada BPK tersebut hanya digunakan oleh BPK, serta harus dipastikan juga bahwa akses ke dalam sistem informasi hanya dilakukan dalam rangka pemeriksaan.
- BPK melakukan akses ke sistem informasi dari auditee untuk mengambil data file yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan laporan keuangan.
- Pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan dengan TABK (Teknik Audit Berbantuan Komputer).
Berdasarkan penjelasan diatas apabila dilihat dari pemeriksaan yang dilakukan maka e- audit dapat dimasukkan kedalam kelompok audit around the computer. Dimana dalam audit around the computer pengujian yang dilakukan hanya sebatas kualitas input dan output, tidak melakukan pengujian terhadap sistem EDP.
beberapa kelebihan dari penerapan e audit antara lain yaitu:
1. Pelaksanaan pengumpulan data menjadi lebih cepat
2. Pemeriksaan LK dilakukan lebih cepat
3. Dapat digunakan untuk mengembangkan cakupan pemeriksaan.
1. Pelaksanaan pengumpulan data menjadi lebih cepat
2. Pemeriksaan LK dilakukan lebih cepat
3. Dapat digunakan untuk mengembangkan cakupan pemeriksaan.